KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, disaksikan personel Kejari Karimun, memusnahkan barang bukti sabu-sabu sekitar seribuan gram. Pemusnahan berlangsung di halaman depan markasnya, Selasa 12 September 2023.
“Kita memusnahkan barang bukti sabu-sabu, karena telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, para pelaku telah dianggap bersalah,” kata Ryky melalui keterangan tertulis.
Sementara Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi sebelumnya mengatakan, para pelaku berjumlah empat orang, berinisial inisial PN alias PCK, FA alias GN, MR alias RN dan DA. Para pelaku di amankan di salah satu hotel di Karimun pada Kamis sore 3 Agustus lalu.
“Barang bukti sabu-sabu, kita sita sebanyak 1900 gram. Dibungkus dalam kantong plastik teh merek tertentu,” kata Arsyad sambil menambahkan dari 1900 gram sabu-sabu, sebanyak 43.58 gram dicek kelaboratorium Forensik Polda Riau. Sehingga sisanya 1856 gram dimusnahkan.
Dari hasil pengembangan, menurut Perwira Kepolisian balok tiga emas itu, sabu-sabu dibawa para pelaku dari Malaysia. Barang haram tersebut masuk dari salah satu pelabuhan rakyat atau nelayan, otomatis sulit terpantau.
“Para pelaku di tersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sebanyak Rp1 miliar,” kata Arsyad mengakhiri. (*afrizal)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id