NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar beserta jajaran menggelar Rapat Dengar Pendapat Izin Pertambangan Pasir Kuarsa di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara dan di sejumlah Kecamatan Subi, Senin 19 Juni 2023. Dari rapat dihadiri antara lain, Bupati Natuna Wan Siswandi itu, khusus sebagian wilayah Desa Teluk Buton di garap PT Indoprima Karisma Jaya atau IKJ, dengan izin operasinya sangat lengkap.
Jadi tudingan miring disampaikan sejumlah media online, dengan narasumber tidak berkompeten, karena bukan warga lokasi tambang serta tidak mempunya bukti pendukung, jelas terbantahkan alias hoak. Tudingan miring itu, antara lain, tidak punya izin ekspor dan izin pembangunan pelabuhan atau jetty.
Perwakilan PT IKJ Angga Rizky Aldi, dengan rinci memaparkan satu persatu berkas izin di miliki perusahaannya. Sekitar 800 lembar dokumen terkait pertambangan kuarsa milik perusahaannya di Desa Teluk Buton.
“Karena sudah pegang izin, baru kami melakukan ekspor pasir kuarsa secara resmi,” kata Angga sambil menunjukan sejumlah dokumen melalui layar infokus di ruang rapat paripurna DPRD Natuna.
Anggota DPRD Natuna Baharuddin mempertanyakan rencana penambangan pasir kuarsa di Kecamatan Subi. Politisi Partai Demokrat Natuna itu meminta izin tambang sejumlah perusahaan di Subi dapat dikaji ulang.
“Saya tidak keberatan jika tambang pasir kuarsa ada di Subi. Karena itu wewenang atau izin dari pemerintah pusat. Tetapi di daerah ada juga pemerintahan, apakah mau kita biarkan Pulau Subi tenggelam?” kata Bahar -biasa disapa.
Sejumlah perusahaan telah mempunyai izin, menurutnya, tidak pernah mengabari pihak kecamatan maupun desa. Perusahaan-perusahaan ini, seperti bermain lewat belakang.
“Saat datang ke Subi diam-diam. Tidak tahunya, pulang dari kecamatan kecil itu, habis semua tanah di Subi di plotnya,” ujar Bahar mengakhiri.
Data dihimpun KABARTERKINI.co.id, ada tujuh perusahaan telah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP di keluarkan Gubernur Kepri dan Menteri ESDM di Kecamatan Subi. Namun dari tujuh perusahaan itu, tidak ada nama PT IKJ, berikut daftarnya:
1. Nama: PT Emka Poetra Indonesia. Lokasi Tambang: Kelurahan Subi Besar, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: Pencadangan. Luas Wilayah: 4.049,38 Hektar. Pejabat Berwenang: Gubernur.
2. Nama: PT Laksana Bumi Bertuah. Lokasi Tambang: Desa Subi Besar dan Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: Pencadangan. Luas Wilayah: 2.023 Hektar. Pejabat Berwenang: Gubernur.
3. Nama: PT Bukit Alam Indo. Lokasi Tambang: Desa Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: Pencadangan. Luas Wilayah: 94 Hektar. Pejabat Berwenang: Gubernur.
4. Nama: PT Subi Alam Sentosa. Lokasi Tambang: Desa Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: Pencadangan. Luas Wilayah: 407 Hektar. Pejabat Berwenang: Gubernur.
5. Nama: PT Bukit Alam Indo. Lokasi Tambang: Desa Subi Besar, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: Pencadangan. Luas Wilayah: 99,75 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.
6. Nama: PT Bina Karya Alam. Lokasi Tambang: Desa Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: Pencadangan. Luas Wilayah: 99,95 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.
7. Nama: PT Natuna Alam Sejahtera. Lokasi Tambang: Desa Subi Besar dan Subi Besar Timur, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komunitas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Tahapan Kegiatan: Pencadangan. Luas Wilayah: 98,90 Hektar. Pejabat Berwenang: Menteri.
(*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id