NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Menjawab pertanyaan wartawan tentang maraknya mafia tanah di Natuna, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Andhika Widiarto menyarankan segera laporkan melalui Website Pengaduan KPK. Dari laporan itu, lembaga antirasuah ini, dapat segera mempelajarinya.
“Jika laporan dengan bukti-bukti lengkap, lalu kerugian negara cukup besar, bakal ditangani KPK,” kata Andhika usai konferensi pers tentang kegiatannya melaksanakan Bimtek dan Sosialisasi Desa Anti Korupsi di Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Kamis siang 8 Juni kemarin.
Sementara hasil penelusuran KABARTERKINI.co.id di lapangan, mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum-oknum tidak bertanggungjawab dengan cara “mencaplok” tanah hutan milik negara, kemudian menerbitkan surat tanah. Padahal tanah negara itu, tidak pernah di garap.
Yang menjadi keanehan, di salah satu desa di Kecamatan Bunguran Utara, mantan orang penting di wilayah itu, telah menerbitkan 69 surat di atas tanah masyarakat. Otomatis masyarakat merasa dirugikan.
“Terus terang, saya bukan menangani bidang itu. Sekali lagi saya sarankan, jika terjadi tindak pidana korupsi dengan merugikan negara atau masyarakat, silahkan buat laporan ke Website Pengaduan KPK. Seandai masuk unsur merugikan masyarakat atau negara, KPK akan menurunkan tim penyidiknya ke Natuna,” kata Andhika.
Sementara di kutip dari Website Pengaduan KPK, yakni www.kpk.go.id atau http://kws.kpk.go.id, masyarakat dapat berperan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi atau TPK yang terjadi di sekitarnya. Informasi valid disertai bukti pendukung kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan perkaranya.
Bentuk-bentuk korupsi
1. Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang atau badan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
2. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
3. Penggelapan atau pemerasan dalam jabatan.
4. Tindak pidana berkaitan dengan pemborongan atau delik gratifikasi.
TPK dapat ditangani KPK
1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
2. Dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1 miliar.
Format laporan atau pengaduan
1. Pengaduan disampaikan secara tertulis
2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon dan fotokopi KTP.
Masyarakat juga bisa melaporkan melalui surat ke PO BOX 575, Jakarta 10120, email ke pengaduan@kpk.go.id; WhatsApp ke 0811 959 575, SMS ke 0855 8575 575 atau dengan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan, 12950. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id