ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan dua pelaku dugaan tindak pidana korupsi APBDes Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur pada 2019. Akibat tindakan kedua pelaku berinisial R (Kades) dan AR (Ketua TPK), negara dirugikan sekitar Rp927 juta.
“Kasus dugaan korupsi telah P-21, penyidik akan segera limpahkan ke Cabjari Natuna di Tarempa,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas, Iptu Raja Vindho saat konferensi pers di markasnya, Kamis 8 Juni 2023.
Sementara dari Rp3 miliar lebih APBDes Kuala Marah, menurut Vindho, kedua pelaku di duga telah merugikan negara sekitar Rp927 juta, dengan rincian, penggunaan dana di luar APBDes sekitar Rp370 juta, pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan sekitar Rp57 juta, pertanggungjawaban fiktif sekitar Rp65 juta serta kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sekitar Rp433 juta.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku di tersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Vindho. (*andriano)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id