KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Kasatlantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona melarang anak di bawah umur membawa kenderaan bermotor. Karena sangat membahayakan keselamatan generasi muda masa depan Indonesia, khususnya Kabupaten Karimun tersebut.
“Saya berharap pada orang tua, agar melarang anaknya masih beranjak remaja membawa kenderaan bermotor roda dua atau roda empat. Sebab mereka belum mempunyai Surat Izin Memgemudi atau SIM,” kata Brian saat menggelar Sosialisasi Lalu Lintas di Lucky Cake Kolong, Selasa 6 Juni 2023.
Sekali lagi, Perwira Kepolisian balok dua emas itu, berharap orang tua yang mempunyai anak beranjak remaja, agar bijaksana. Dengan melarang membawa kenderaan, salah satu sikap tegas dan sayang pada anaknya.
“Sosialisasi ini, akan terus kami laksanakan, terkhusus di sekolah-sekolah,” kata Brian sambil menambahkan, jika saat razia pihaknya menemui ada anak di bawah umur bawa kenderaan akan dilakukan penilangan.
“Selain kita tilang, kenderaannya pun hanya orang tua anak bersangkutan bisa mengambilnya. Ketika mengambil kenderaan itu, kembali kita ingatkan sang orang tua agar melarang anaknya bawa kenderaan bermotor di jalan raya,” kata Brian mengakhiri. (*afrizal)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id