NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Natuna Khaidir ditunjuk menjadi Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Sekda Natuna. Ia menggantikan Boy Wijanarko Varianto yang cuti melaksanakan ibadah Haji 1444 Hijriyah.
“Pak Khaidir ditunjuk sebagai Plh Sekda Natuna terhitung sejak 22 Mei kemarin,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa pagi 23 Mei 2023.
Sementara, dilansir dari Kemenkeupedia, berdasarkan Pasal 5 dan 6 PP Nomor 45 Tahun 2013, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang menunjuk Kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA.
Penunjukan KPA dimaksud bersifat ex-officio, yaitu melekat pada jabatan. Jadi jabatan KPA melekat pada jabatan Kepala Satuan Kerja atau melekat pada jabatan pejabat selain Kepala Satuan Kerja yang ditunjuk oleh PA untuk menjadi KPA.
Pejabat dengan status Plh tidak mempunyai kewenangan sebagaimana pejabat definitif Kepala Satker. Hal ini disebabkan karena pejabat dengan status Plh. hanya menggantikan sementara pejabat Kepala Satker Definitif yang berhalangan menjalankan tugasnya baik karena alasan tugas maupun alasan lain. (*iwan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id