Usai Libur Lebaran, Sekdaprov Kepri Pimpin Upacara Gabungan 

0
236
USAI upacara, foto bersama

TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Sekdaprov Kepri Adi Prihantara mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad, bertindak sebagai Inspektur Upacara gabungan di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah. Apel gabungan disejalankan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 ini, berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu 26 April 2023.

“Otonomi Daerah sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 merupakan tonggak bersejarah bagi kemandirian suatu daerah. Otonomi daerah juga merupakan pertemuan antara kedaulatan masyarakat dan kedaulatan hukum,” sambutan Adi.

Jadi, sambungnya, dalam penyelenggaraan otonomi daerah harus dilakukan secara bersih, demokratis dan transparan. Bukan hanya mengharuskan daerah menjalankan kewenangan otonomi berlandaskan kepada peraturan berlaku, tetapi saat membuat kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Selama 27 tahun otonomi daerah, sudah begitu banyak hal positif dirasakan, antara lain, pembangunan sarana dan prasarana serta mengakomodir keinginan masyarakat. Otonomi daerah telah mendorong proses pengambilan keputusan publik lebih partisipatif dan demokratis lewat pemilihan Kepala Daerah dan Legislatif,” kata Adi.

Namun ia berharap peringatan Hari Otonomi Daerah bukan sekedar seremoni belaka, tetapi menjadi momentum bagi semua untuk mengevaluasi penyelenggaraannya. Yang paling terpenting dengan otonomi daerah dapat mensejahterakan masyarakat.

“Selamat Hari Otonomi Daerah, semoga Tuhan Maha Esa senantiasa melindungi dan memberkahi kita semua. Agar terus optimis menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan unggul,” pungkasnya. (*juwono)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini