Perusahaan Luar Kuasai Proyek PL di Pemkab Lingga, Kenapa? (1)

0
882
FOTO istimewa

LINGGA, KABARTERKINI.co.id – Dari puluhan paket proyek Penunjukan Langsung atau PL di Pemerintah Kabupaten Lingga pada 2022, lima paket proyek dikerjakan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal lima paket proyek PL itu, sangat mampu dikerjakan perusahaan kontraktor lokal.

Kenapa Pemkab Lingga melalui dinas teknisnya menunjuk perusahaan kontraktor luar daerah? Padahal Lingga, salah satu kabupaten terpisah lautan dari Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kenapa lima perusahaan kontraktor luar daerah ini, mampu mendapat paket proyek PL yang nilainya di bawah Rp200 juta, berikut datanya:

1. Belanja Pemeliharaan Bangunan di Kecamatan Singkep. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp155.252.000. HPS: Rp155.173.168. Sumber dana: APBD Perubahan 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Samudera Perkasa Jaya. Alamat: Perum Dompak Indah C/43 Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang (Kota), Kepri. Harga Terkoreksi: Rp155.092.132,84. Harga Negosiasi: Rp155.069.000. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp104.158. Tanggal Pembuatan: 7 Desember 2022.

2. Belanja Pemeliharaan Bangunan di Kecamatan Singkep. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp173.569.000. HPS: Rp173.515.375. Sumber dana: APBD Perubahan 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Bintang Cahaya Rizki. Alamat: Jalan Sultan Mahmud, Gang Waru III, Nomor 57, Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang (Kota), Kepri. Harga Terkoreksi: Rp173.411.883,44. Harga Negosiasi: Rp173.400.000. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp115.375. Tanggal Pembuatan: 7 Desember 2022.

3. Belanja Peningkatan Ruang Interior Resepsionis DPUTR Lingga. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp50.462.315. HPS: Rp50.452.886. Sumber dana: APBD Perubahan 2022.

Perusahaan pelaksana: CV Tiga Berjaya. Alamat: Jalan Kota Piring, Kilometer 8, Gang Putri Riau 6, Lorong 2, Nomor 31, Tanjungpinang (Kota), Kepri. Harga Terkoreksi: Rp50.407.636,17. Harga Negosiasi: Rp50.385.000. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp67.866. Tanggal Pembuatan: 1 Desember 2022.

4. Pembangunan Jalan Semenisasi Cempa, Bakung Serumpun. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp113.741.046. HPS: Rp113.738.630. Sumber dana: APBD Perubahan 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Adinata Jaya. Alamat: Jalan Srimulyo, Gang Pokat, Nomor 14, RT 06/RW 02. Bukit Cermin, Tanjungpinang (Kota), Kepri. Harga Terkoreksi: Rp113.627.629,88. Harga Negosiasi: Rp113.572.129. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp166.501. Tanggal Pembuatan: 23 November 2022.

5. Pembangunan Jalan Semenisasi Sawin, Kelurahan Daik. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Metode: Pengadaan Langsung. Nilai Pagu: Rp82.000.000. HPS: Rp81.985.085. Sumber dana: APBD Perubahan 2022.

Perusahaan Pelaksana: CV Samudera Jaya Perkasa. Alamat: Perum Dompak Indah C/43 Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang (Kota), Kepri. Harga Terkoreksi: Rp81.927.762,54. Harga Negosiasi: Rp81.900.000. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp85.085. Tanggal Pembuatan: 21 November 2022.

Sementara sumber KABARTERKINI.co.id berbisik, bukan rahasia, paket proyek PL di Pemkab Lingga, bukan dikerjakan langsung pemilik perusahaan luar daerah, melainkan di pinjam pakai oknum-oknum tertentu. Namun sumber tidak mau terus terang, siapa oknum-oknum tertentu itu.

“Coba cari sendiri, siapa oknum-oknum tertentu, yang saya maksud,” katanya, kemarin. “Secara logika, tidak mungkin perusahaan luar daerah itu, berani atau bisa dapat proyek PL, kalau tak ada yang bawa “benderanya” ke Lingga.”

Namun hingga berita terpublikasi, Jumat 1 April 2023, awak media ini, belum dapat konfirmasi langsung dari Pemkab Lingga, maupun dinas teknisnya, kenapa menunjuk perusahaan luar daerah, mengerjakan lima paket proyek PL pada 2022? Padahal lima paket proyek PL itu, masih mampu dikerjakan perusahaan kontraktor lokal yang notabene penyumbang pajak daerah, serta membuka lapangan kerja bagi putra-putri Lingga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana

Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.

“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017, di lansir BeritaSatu.com.

Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.

Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.

Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakan badan usaha tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini