TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Venni Meitaria Detiawati mengatakan, pada 2023, Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.
“Penganggaran ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran. Hanya kita tidak bisa anggarkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL), karena memang tidak ada dasar hukumnya,” kata Venni, Jumat 31 Maret 2023.
Pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, menurutnya, selain memberikan perhatian, karena mereka akan menghadapi lebaran. Juga sebagai motivasi bagi PTT dan PTK Non ASN, agar lebih semangat dalam bekerja.
“Seperti dikatakan Pak Gubernur, kita harus memberi motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat bekerja. Apalagi dengan adanya gaji ke-13 ini, mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka cita,” kata Venni. (*juwono)