Rawan Longsor, Gubernur Kepri Terbitkan WIUP Pasir Kuarsa di Serasan

0
1595
PETA wilayah Pulau Serasan (foto istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Natuna berduka. Sebab Kampung Genting, Desa Pangkalan, Kecamatan Serasan terjadi bencana longsor. Akibatnya, puluhan rumah tertimbun, dan sekitar 50 warga belum diketemukan.

Namun kecamatan kepulauan dengan luas daratan sekitar 96,58 kilometer persegi itu, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengeluarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu.

Dilansir Website minerba.esdm.go.id, Senin 6 Maret 2023, WIUP (Pencadangan) diberikan kepada PT Bina Perkasa Natuna oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Berlaku SK: 1 Februari 2023. Batas akhir SK: Nihil. Nomor SK: 540/01/DPMPTSP-05/2023.

WIUP PT Bina Perkasa Natuna

Lokasi tambang: Kelurahan Serasan, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kode Komoditas: Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Kode Jenis Komoditas: 11. Luas wilayah: 99 hektar.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Kepala Dinas ESDM Kepri Muhammad Darwin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp menyatakan, WIUP bukan izin, melainkan pencadangan untuk permohonan perizinan. Ditanya, apakah menjadi kewenangan Gubernur Kepri mengeluarkan WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu?

“Ya, sudah menjadi kewenangan Gubernur berdasarkan Perpres 55 Tahun 2022,” kata Darwin, sambil membalas singkat, “Iya benar”, saat ditanya KABARTERKINI.co.id lagi, apakah WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu ini, WIUP pasir kuarsa? (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini