Silahkan Kapal Nelayan Indonesia Penuhi Laut Natuna Utara, Junaidi: Dengan Catatan!

0
2395
ANGGOTA DPRD Natuna Junaidi

Kabarterkini.co.id, Natuna – Anggota DPRD Natuna Junaidi dalam laman Facebook-nya, Jumat 10 Januari 2020, membuat status, mempersilahkan Pemerintah Republik Indonesia mendatangkan kapal nelayan Indonesia, dari daerah mana pun, demi memenuhi Laut Natuna Utara, tapi dengan catatan!

Kemungkinan Junaidi membuat status karena merasa kesal, selama ini sumber perikanan laut kabupaten kepulauan ditengah negara Asean ini, selalu dicuri kapal nelayan asing.

Akibat pencurian sumber perikanan itu, bukan hanya negara merugi, nelayan Natuna juga menderita. Apalagi dalam penangkapan ikan, kapal nelayan asing, menggunakan pukat harimau atau trawl. Jangankan anak-anak ikan, terumbu karang punah ranah.

ANGGOTA DPRD Natuna Junaidi (kiri) saat pertemuan dengan pejabat Natuna

Yang sempat membuat heboh baru-baru ini, kapal nelayan China didampingi kapal penjaga pantainya, mencuri ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna Utara secara terang-terangan. Di usir kapal perang Indonesia, dan kapal penjaga lainnya, kapal-kapal negara Tirai Bambu itu, tidak bergeming.

Otomatis suasana panas antara Indonesia – China. Akhirnya, Presiden Joko Widodo turun tangan. Ia segera terbang ke Natuna, dengan tegas mengatakan, tidak ada tawar menawar, Laut Natuna Utara milik Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu, catatan apa dalam status Facebook Junaidi -biasa disapa- Adek, mempersilahkan Pemerintah RI mendatangkan nelayan Indonesia dari daerah mana pun? Catatannya, sebagai berikut:

JUNAIDI bersama keluarga saat pelantikannya menjadi anggota DPRD Natuna 2019-2024

1. Batas melaut nelayan luar daerah itu, minimal 150 mil dari garis pantai.

2. Pemerintah RI harus memberi bantuan kapal beserta peralatannya kepada nelayan Natuna aktif minimal 10 GT
.
3. Demi peningkatan PAD Natuna, hasil tangkapan nelayan luar daerah harus lelang di Pelabuhan Sentra Perikanan dan Keluatan Terpadu (SKPT) Selat Lampa.

4. Kebutuhan logistik atau ransum nelayan luar daerah harus dari Natuna.

5. Pemerintah RI harus membangun pabrik pengolahan ikan, dan sekaligus membangun tempat penampungan hasil tangkapan lebih besar.

6. Mempekerjakan putra-putri Natuna, dan tidak mematikan usaha pengusaha Natuna yang bergerak dibidang perikanan. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini