Wakil Ketua PPP Natuna Dukung Natuna Jadi Provinsi Khusus

0
572

Kabarterkini.co.id, Natuna – Wakil Ketua DPC PPP Natuna Harken sangat setuju dengan pernyataan Wakil Ketua Umum DPP PPP Arwani Thomafi. Pernyataannya, mendukung usulan Natuna menjadi provinsi baru. Langkah itu dinilai bisa memberi pesan penting ke dunia internasional tentang kedaulatan NKRI diperbatasan.

“Pak Arwani menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan dan Otonomi Daerah,” ungkap Harken dihubungi via ponsel, Ahad siang 5 Januari 2019. “Jadi, ketika Beliau mendukung, jelas kita mendapat angin segar berjuang membentuk provinsi baru.”

Namun, Ketua Komisi III DPRD Natuna Periode 2014-2019 itu berharap pembentukan provinsi baru, bukan provinsi biasa, melainkan bersifat khusus atau istimewa, sesuai Pasal 18B, Undang-Undang Dasar 1945, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Natuna, sebuah kabupaten kepulauan berbatasan ditengah negara Asean, yakni: Singapura, Malaysia Barat, Kamboja, Vietnam, China, Thailand, Brunei dan Malaysia Timur.

2. Natuna memiliki 16 blok migas, dengan rincian, 5 blok berproduksi, 11 blok eksplorasi. Yang terbesar didunia, belum di eksplorasi, Gas Blok D-Alpha, atau Blok East Natuna.

3. Natuna memiliki sumber daya perikanan terbesar di Asia, yang menjadi incaran kapal asing pencuri ikan. Salah satu, baru-baru ini terjadi, kapal-kapal China mencuri ikan di Laut Natuna Utara.

Sementara, Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi dalam pernyataannya mendukung usulan Natuna menjadi provinsi baru. Dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Pada Pasal 6, tertulis syarat teknis, faktor sosial, politik, pertahanan dan keamanan menjadi pertimbangan dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Natuna.

“Kita berharap perlu kebijakan serius dari Pemerintah RI untuk memberikan pesan kedaulatan Indonesia di Natuna,” kata Arwani dikutip Batamnews.com, Sabtu 4 Januari 2020. “Dengan membentuk DOB Provinsi Natuna.”

Sebelumnya diberitakan, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dalam siaran pers mengatakan, dengan segala kemampuan dan sumber daya yang ada, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama masyarakatnya siap mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesiapsiagaan dilakukan, karena baru-baru ini, negara China sudah berani mengklaim perairan Natuna milik mereka.

“Meski pemerintah kabupaten tidak mempunyai wewenang satu senti pun mengelola Laut Natuna Utara, tapi kami siap mempertahankan kedaulatan NKRI, jika diganggu negara luar,” tulis Hamid, Jumat 3 Januari 2020. “Karena batas wilayah pemerintah kabupaten hanya sampai bibir pantai.”

Kronologis kejadian, Ketua DPW PAN Kepulauan Riau (Kepri) itu membuat siaran pers, karena informasi diterima, Komando Armada I TNI Angkatan Laut melaporkan adanya kapal Coast Guard China mengawal beberapa kapal nelayan Negeri Tirai Bambu itu “mencuri” ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE), wilayah Laut Natuna Utara, Kamis 2 Januari 2020.

Kemudian direspon dengan bergeraknya KRI Tjiptadi-381 dan KRI lain, mencegat dan menghalau kapal Coast Guard China yang mengawal kapal-kapal nelayan China itu keluar wilayah Laut Natuna Utara. Jadi, atas nama pemimpin kabupaten kepulauan perbatasan ditengah negara Asean ini, Hamid perlu mengambil sikap, sebagai berikut:

1. Dengan masuknya kapal-kapal nelayan China dikawal kapal Coast Guard-nya yang juga dilandasi dengan argumen resmi Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang menyatakan perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) termasuk Laut Natuna Utara sebagai wilayah tradisional penangkapan ikan mereka, adalah bentuk gangguan terhadap kedaulatan NKRI. Klaim itu telah di protes keras Pemerintah RI, karena ZEE Indonesia di perairan Natuna memiliki legal standing, yakni UNCLOS 1982.

2. Pemerintah Kabupaten Natuna bersama masyarakatnya mendukung penuh sikap TNI dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk menggelar kekuatan lebih besar di wilayah Natuna agar bisa memantau, mencegah dan menangkal setiap upaya gangguan kedaulatan NKRI di Laut Natuna Utara.

3. Pemerintah Kabupaten Natuna bersama masyarakatnya mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar memperkuat atau meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Natuna dan Kepulauan Anambas menjadi Provinsi Khusus.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut, sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna.

Dengan dijadikannya Natuna sebagai Provinsi Khusus, maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut Natuna yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepri. (*andy surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini