KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Didang Syarifuddin dengan tegas mengatakan Persatuan Pemuda Meral atau Pameral adalah organisasi tempatan berbadan hukum Indonesia. Organisasi tempatan ini, bergerak pada bidang sosial kemasyarakatan.
“Cakupan wilayah Pameral, yakni dari Kampung Baran Timur hingga Kampung Pasir Panjang. Badan hukum organisasi pemuda tempatan ini legal,” kata Didang pada KABARTERKINI.co.id via ponsel, Kamis 5 Januari 2023.
Pameral, sambungnya, berdiri sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 4 November 2022. Salah satu tugas pokok dan fungsinya, memajukan daerah, dengan sikap peduli sesama kepemudaan agar terwujud sumber daya manusia bermanfaat.
Otomatis keberadaan Pameral harus turut mendukung pembangunan daerah. Dengan bergerak bersama, sesuai kemampuan pengurus dan anggotanya yang bekerja di pemerintahan maupun swasta.
“Sebagai pendiri, saya selalu tegaskan pada adik-adik agar senantiasa membantu menjaga kampungnya. Sehingga terus terwujud keamanan dan ketertiban masyarakat, demi kepentingan Meral, khususnya Karimun,” kata Didang mengakhiri. (*andi surya)