BATAM, KABARTERKINI.co.id – Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Daerah Kepri melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Kepri, atas ucapannya melalui video channel Youtube Uya Kuya TV, menuding Polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu, lalu tiga minggunya mengabdi kepada mafia. Laporan ini bentuk dukungan organisasi ‘Anak Kolong’ itu, pada laporan sebelumnya, dilakukan KBPP Polri Pusat ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami sangat setuju, KBPP Polri Pusat mengambil sikap dan membuat laporan ke Bareskrim atas ucapan diduga penuh unsur kebencian dan tidak sesuai fakta itu, dilakukan Kamaruddin. Kami berharap laporannya segera di tindaklanjuti Bareskrim, agar proses hukum terus berjalan,” kata Sekretaris KBPP Polri Daerah Kepri Hendry Susandry pada KABARTERKINI.co.id via telepon WhatsApp, Rabu 4 Januari 2023.
Dalam membuat laporan ke Polda Kepri, Hendri didampingi Wakil Ketua I KBPP Polri Daerah Kepri Iswandi Suhaili dan Ketua Biro Hukum KBPP Polri Daerah Kepri Robby Batubara. Harapan mereka laporan ini, memperkuat laporan KBPP Polri Pusat, agar Kepolisian segera memprosesnya.
“Bukan hanya KBPP Polri Daerah Kepri mendukung sikap KBPP Polri Pusat, melainkan seluruh KBPP Polri Daerah atau Provinsi se-Indonesia. Sikap kami satu suara, mengecam ucapan Kamaruddin melalui video channel Youtube Uya Kuya TV. Yang menuding Polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu, lalu tiga minggunya mengabdi kepada mafia,” timpal Izwandi Suhaili.
Sementara, dilansir dari BERITASATU.com, KBPP Polri Pusat resmi mengadukan Kamaruddin ke Bareskrim pada Rabu 28 Desember kemarin. Laporannya terkait ucapan Kamaruddin dalam video di channel Youtube Uya Kuya TV bahwa Polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu, dan tiga minggu lagi mengabdi kepada mafia.
Pengaduan dilakukan KBPP Polri Pusat melalui kuasa hukum, Enita Adyalaksmita, Fredrik Henky Nayoan,dan Paul Alexander Oroh dan diterima, antara lain Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Wadir Tipid Siber, Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Penyidik Tipidsiber Bareskrim Mabes Polri.
Karena pernyataan Kamaruddin dalam video itu dianggap tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KBPP Polri sebagai keluarga Polri. Selain itu juga berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri tidak lagi dipercaya masyarakat.
Diduga sang pengacara itu telah melanggar tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 45 huruf A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran berita bohong Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 15 KUHP. Kemudian, memenuhi unsur Pasal 207 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 349 ayat 1 KUHP.
“KBPP Polri merupakan bagian tidak terpisahkan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka selaku kuasa hukum KBPP Polri, kami melaporkan saudara Kamaruddin atas perbuatan dan atau ungkapan yang mencederai, mencemarkan nama naik institusi, penghinaan, merendahkan, menyebarkan berita bohong. Dengan ini kami memohon segera diproses hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Enita.
Perbuatan Kamaruddin, menurutnya, membuat semakin menyulitkan dan terhalanginya giat upaya sungguh-sungguh membangun citra baik Polri yang dilakukan oleh Kapolri untuk semua jajarannya. Jadi pernyataan Kamaruddin, bahkan menyerang institusi Polri. Sehingga berpotensi membuat kerusuhan dan memicu masyarakat berpendapat negatif seolah-olah polisi mengabdi kepada mafia.
Lalu, melemahkan pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta membuat stigma buruk bagi masyarakat Indonesia dan pandangan masyarakat internasional.
“KBPP Polri memiliki legal standing yang jelas dalam mengadukan Kamaruddin. KBPP Polri adalah bagian dari institusi Polri. Sebab, KBPP Polri didirikan berdasarkan Telegram Kapolri atau TR Kapolri Nomor T/219/IX/2001 pada 17 September 2001,” kata Enita.
“Pada AD/ART KBPP Polri juga ditegaskan KBPP Polri di bawah pembinaan Polri, beranggotakan putra putri keluarga besar Polri dengan pedoman juang, yakni Ikrar dan Tri Setia. Yang menjelaskan bahwa KBPP Polri setia kepada Keluarga Besar Polri dengan menjunjung tinggi supremasi hukum,” katanya lagi mengakhiri. (*andi surya)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Mari bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id