JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah RI secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Dari pertimbangan, menurut Jokowi, situasi pandemi makin terkendali serta kajian mendalam, per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.
“Jelas ini semua berada di bawah standar WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM level 1. Di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangannya lebih dari 10 bulan dan berdasarkan angka-angka, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Otomatis tidak ada pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” katanya lagi.
Selain itu, Jokowi menjelaskan, pencabutan PPKM dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk. Berdasarkan hasil survei dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka 98,5 persen per Juli 2022, meningkat dari 87,8 persen pada Desember 2021.
“Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini sebuah angka tidak sedikit,” ungkapnya.
Jadi, sambung Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Covid-19 dengan baik sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya melalui kebijakan “gas dan rem”. Indonesia termasuk 1 dari 4 negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.
Meskipun kebijakan PPKM telah resmi dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa tetap hati-hati. Pertama, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.
Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus makin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
Kedua, meminta agar aparat dan lembaga pemerintah tetap siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi penguat atau booster.
“Dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah tetap dipertahankan merespons penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” kata Jokowi.
“Sedangkan bantuan sosial bagi masyarakat akan tetap disalurkan meskipun PPKM telah dicabut. Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain akan terus dilanjutkan,” pungkasnya. (*andi surya)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Mari bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id