JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo dan sejumlah pelaku lainnya telah berstatus P-21 atau lengkap. Otomatis dalam waktu dekat, kasus ini akan segera di bawa ke pengadilan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasusnya.
“Alhamdulillah, Kejagung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka obstruction of justice,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu 28 September 2022.
Tidak lupa ia mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik pada mantan Kadiv Propam Polri dan sejumlah anggota Kepolisian yang terlibat. Sebab Polri bukan hanya menangani pidana tapi juga memproses kode etiknya.
“Sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratan kasusnya. Jadi saya mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal kasus ini agar berjalan lancar hingga akhir,” ujar Mahfud.
Kelengkapan berkas perkara kasus Sambo, menurutnya, menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri. Hanya, tegas Mahfud, “Berkas perkara hanya sempat bolak balik sekali, setelah itu langsung jadi.” (*andi surya)