Berkas Perkara Lengkap, Polri Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

0
322
KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers (foto istimewa)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice pada perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal ini, Polri menyampaikan apresiasi kepada Tim Khusus Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

“Dengan dinyatakannya dua berkas perkara lengkap, merupakan wujud serta bukti komitmen Polri, Tim Khusus Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu 28 September 2022.

“Sejak awal, Tim Khusus Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Semangat kami adalah mengusut tuntas kasusnya,” kata Dedi lagi.

Untuk saat ini, menurutnya, Tim Khusus Mabes Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian akan dilanjutkan proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke Jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini