Tangkap Pelaku Pedofilia di Anambas, Kapolres: Delapan Anak Lelaki Jadi Korban

0
1124
KAPOLRES Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti (tengah) saat konferensi pers

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Personel Unit Reskrim Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap Sapri. Pria berusia 43 tahun itu ditangkap karena telah melakukan perbuatan pencabulan, disertai persetubuhan pada delapan anak lelaki di bawah umur.

“Tempat Kejadian Perkara atau TKP di Desa Landak, Kecamatan Jemaja. Ada empat TKP, dengan lokasi dan waktu berbeda,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti saat menggelar konferensi pers di markasnya, Kamis 4 Agustus 2022.

Kasus pencabulan dan persetubuhan dilakukan Sapri pada anak dibawah umur ini diketahui, sambung Syafrudin, berawal dari laporan salah satu orang tua korban ke Polsek Jemaja, kemarin. Dari laporan itu, personel memburu pelakunya.

“Pelaku berhasil diamankan di Desa Landak, lalu segera di kirim dan ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Saya perintahkan pada para personel segera proses agar naik cepat statusnya ke Kejaksaan,” tegasnya.

Salah satu orang tua korban mengetahui, menurut Syafruddin, saat kepergok aksi pelaku dekat kebun petai di Desa Landak. Sebelumnya pelaku mengajak korban ke kebun itu.

“Setiap mengajak korban-korbannya, pelaku selalu mengiming-imingi uang, disertai pengancaman. Yang jelas pelaku mempunyai kelainan seksual,” ungkap perwira Kepolisian melati dua emas itu.

Sedangkan hukuman bagi pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan, menurut Syafrudin, cukup berat, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Junto Pasal 76. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada orang tua, agar selalu menjaga anaknya dengan ketat, terutama dalam penggunaan ponsel. Terus pantau perkembangan sang anak, termasuk pergaulannya,” pungkasnya.

Sementara tindak pidana pencabulan, disertai persetubuhan dilakukan Sapri terhadap delapan anak lelaki dibawah umur di Jemaja, dinilai masuk kategori kasus pedofilia. Kasus ini tergolong cukup besar, karena pedofilia adalah seseorang memiliki keinginan seksual atau fantasi terhadap anak-anak prapuber. (*andriano/andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini