Bupati Natuna Dampingi Kajati Kepri Sosialisasi Restorative Justice di Gedung Sri Serindit

0
379
KAJATI Kepri (kiri) bersama Bupati Natuna saat memasuki Gedung Sri Serindit

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bupati Natuna Wan Siswandi turut mendampingi Kajati Kepri Gerry Yasid saat sosialisasi penyelesaian  perkara dengan pendekatan atau restorative justice di Gedung Sri Srindit, Ranai, Senin 27 Juni 2022. Sosialisasi ini, salah satu rangkaian kunjungan kerja orang nomor satu di Kejaksaan Provinsi Kepri itu.

“Saya berharap sosialisasi ini dapat di pahami seluruh camat, lurah dan kepala desa se-Natuna. Sebab kalian semua berada di garda terdepan atau berhadapan langsung dengan masyarakat,” sambutan Wan Siswandi.

Restoratif justice, sambung mantan Sekda Natuna itu, merupakan produk hukum yang harus dipahami masyarakat. Produk hukum ini, lebih mengutamakan jalan damai antara pelaku dan korban, didampingi keluarga mereka masing-masing.

KAJATI Kepri saat menerima Sekapur Sirih

“Jadi dengan sosialisasi ini, para camat, lurah dan kades dapat memahami permasalahan hukum apa saja yang masuk dalam restorative justice,” kata Wan Sis -sapaan akrab- orang nomor satu di kabupaten kepulauan perbatasan ini.

Kajati Kepri Gerry Yasid dalam sambutan, sekaligus sebagai pemateri sosialisasi menyampaikan, ada beberapa agenda dalam kunjungannya ke Natuna, salah satu sosialisasi restorative justice. Sehingga masyarakat memdapatkan penegakan hukum berkeadilan.

“Stigma negatif akan hukum di negeri ini harus diluruskan dengan proses edukasi kepada masyarakat. Banyak hal negatif didengar dalam penegakan hukum, misalnya hukum tajam kebawah dan tumpul keatas,” ungkap Gerry.

Sehingga edukasi dan sosialisasi restorative justice menjadi perlindungan bagi masyarakat. Nanti tidak ada perlakuan khusus antara si miskin dan si kaya atau orang berpangkat atau orang biasa. Sebab semua sama dihadapan hukum Indonesia.

MENYANYIKAN lagu Indonesia Raya

“Dalam restorative justice, anggota Kejaksaan tidak memproses perkara-perkara kecil. Otomatis tidak perlu diselesaikan di pengadilan, melainkan secara kekeluargaan,” kata Gerry.

Dengan restorative justice, menurutnya, suatu kasus tidak hanya mengedepankan bukti, tapi melihat perkara dan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, hukum dibawah 5 tahun dapat diselesaikan di luar persidangan.

“Restorative justice berasas kekeluargaan, berkeadilan dan keamanan. Penegakkan hukum harus berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara tampak hadir dalam acara, antara lain, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar, Kajari Natuna Imam MS Sidabutar dan Sekda Natuna Boy Wijanarko. (*iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini