Dua Proyek Swakelola Dishub LH Kepulauan Anambas 2020-2021 Diduga Rawan Korupsi

0
443
KANTOR Dishub LH Kepulauan Anambas

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Selain melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, dua paket proyek Swakelola Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kepulauan Anambas pada 2020-2021 sekitar Rp1,7 miliar atau Rp1.777.384.000 diduga rawan korupsi.

Lalu, kedua proyek apa saja di Swakelola Dishub LH Kepulauan Anambas pada 2020 -2021, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kode Swakelola: 6365. Nama Swakelola: FS Pelabuhan Bongkar Muat Kecamatan Siantan Selatan. Nilai Pagu: Rp700.000.000. Tanggal Pembuatan: 7 April 2020. APBD 2020.

2. Kode Swakelola: 21365. Nama Swakelola: SSID Pelabuhan Penyeberangan Siantan-Peninting. Nilai Pagu: Rp1.077.384.000. Tanggal Pembuatan: 9 April 2020. APBD 2021.

Sementara Peraturan LKPP RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan, pengadaan barang dan jasa melalui Swakelola dapat dilaksanakan manakala barang dan jasa dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati pelaku usaha.

Dengan tujuan, memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak disediakan pelaku usaha, tidak diminati pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan atau lokasi sulit dijangkau atau bersifat rahasia yang mampu disediakan Kementerian, Lembaga atau Perangkat Daerah bersangkutan. Yang menjadi pertanyaan, apakah kedua paket proyek Dishub LH Kepulauan Anambas pada 2020-2021 sekitar Rp1,7 miliar memenuhi unsur Swakelola?

Kepala Dishub LH Kepulauan Anambas Ekodesi Amrialdi sebelumnya menerangkan, hanya satu paket proyek di Swakelola dinasnya, yakni FS Pelabuhan Bongkar Muat Kecamatan Siantan Selatan pada 2020.

Sedangkan paket proyek
SSID Pelabuhan Penyeberangan Siantan–Peninting pada 2021 di recofusing anggarannya demi menangani pandemi Covid-19. “Jadi hanya satu paket (swakelola),” kata Eko melalui pesan WhatsApp, Senin malam 13 Juni kemarin.

Namun, ia tidak mau berkomentar, apakah kedua proyek itu, sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?

“Proyek 2020 dilaksanakan ITS Surabaya. Karena menurut Kabid saya harus ada tenaga ahli tertentu tidak terpenuhi,” alasan Eko tetap tidak mau berkomentar, saat di tanya, apakah paket proyek 2020 di Swakelola telah sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?

Kabid Perhubungan Laut Dishub LH Kepulauan Anambas Nurullah membenarkan, paket proyek Swakelola SSID Pelabuhan Penyeberangan Siantan-Peninting pada 2021 di recofusing anggarannya demi menangani pandemi Covid-19.

Namun paket proyek Swakelola FS Pelabuhan Bongkar Muat Kecamatan Siantan Selatan pada 2020 bukan ia kabidnya. Sehingga ia tidak mengetahui tentang paket proyek swakelola itu.

“Sebelum menjabat Kabid Perhubungan Laut, saya bertugas di bidang darat. Jadi saya tidak mengetahui paket proyek swakelola pada 2020,” kata Nurullah melalui pesan WhatsApp, Selasa 14 Juni kemarin.

“Sedangkan paket proyek Swakelola SSID Pelabuhan Penyeberangan Siantan-Peninting pada 2021 direncanakan akan bekerjasama dengan ITS Surabaya. Tapi tidak jadi, karena anggaran proyek di recofusing,” katanya lagi.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (i) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, jika pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan seluruh atau sebagian ditugaskan mengurus atau mengawasinya. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini