Kajari Natuna Fasilitasi Restorative Justice Pelaku Pencuri 20 Dus Keramik di Gereja Batu Hitam

0
327
PERDAMAIAN antara korban dan pelaku (foto istimewa)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kajari Natuna Imam MS. Sidabutar memfasilitasi Restorative Justice terhadap kasus pencurian keramik sebanyak 20 dus di Gereja Batu Hitam, Ranai pada Februari 2022 lalu. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Kelurahan Bandarsyah, Bunguran Timur, Jumat pagi 13 Mei 2022.

Sementara Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, serta melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

“Pencurian ini merupakan perkara kecil, dengan menimbulkan kerugian bagi korban sekitar Rp2,5 juta. Oleh karena ada Surat Edaran Jaksa Agung Muda pada 2022, tentang pelaksanaan Penyelesaian Perkara Pidana melalui Restorative Justice, maka kita mencoba melakukan proses perdamaian,” kata Imam melalui keterangan tertulis.

Sesuai keterangan diperoleh, sambungnya, pencurian yang dilakukan saudara RO (19), bersama  rekannya dari non sipil, yang dilakukan proses dalam perkara terpisah. Terhadap tindak lanjut perkara pencurian yang dilakukan rekannya non sipil, sudah dicek perkara di POM, ternyata sudah ada perdamaian.

“Upaya Restrorative Justice ini dilakukan, karena melihat kondisi tersangka RO masih muda, dan belum pernah dihukum. Sehingga kita lakukan perdamaian, lalu tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Imam.

Tampak hadir dalam acara, antara lain, Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna sekaligus sebagai Plt Ketua LAM Rodial Hudha, Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, Ketua MUI Natuna H. Mustafa Sis, Camat Bunguran Timur  Hamid Asnan, Kasubidum Kejari Natuna, Rezi Dharmawan, Kasubag Bin Kejari Natuna Jimmy Anderson, Pastor selaku korban, keluarga tersangka beserta orang tuanya. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini