Proyek Pelantar Beton Semitan, Desa Cemaga habiskan dana APBD Kepri 2021 sekitar Rp491 juta. Belum diketahui, proyek usulan dari masyarakat mana?
PELANTAR beton itu, berdiri gagah menghubung antara badan jalan Semitan, Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan hingga ke pantainya. Disepanjang jalan hingga sekitar pantai, tidak tampak rumah-rumah warga. Diduga pembangunan pelantar demi kepentingan pemilik tanah sekitar pantai. Otomatis dana pembangunan memakai anggaran pribadi, bukan anggaran daerah atau negara.
Celakanya dugaan KABARTERKINI.co.id salah. Sebab dikiri masuk pelantar yang baru selesai dibangun, terlihat tugu setinggi seperempat meter, diatasnya terpasang batu marmer hitam bertuliskan, proyek berasal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, alamat Jalan Sultan Mahmud Muzzafar Syah IV, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
“Wah, saya kurang tahu Pak, pembangunan pelantar beton itu, proyek dari mana,” kata Mahmud saat ditanya ketika istirahat di Surau Al-Hikmah, diseberang jalan dengan Pelantar Beton Semitan, Sabtu siang 16 April 2022. “Mungkin pelantar dibangun pemilik tanah pantai,” katanya lagi.
Informasi diterima, diduga proyek pembangunan Pelantar Beton Semitan menggunakan dana aspirasi salah seorang anggota DPRD Kepri Daerah Pemilihan Natuna-Anambas. Jika benar dana aspirasi, dipastikan masyarakat Semitan akan mengusulkan peningkatan pembangunan Surau Al-HIkmah. Mengingat keberadaan surau beberapa langkah dengan Pelantar Beton Semitan, hanya jalan hotmix memisahkannya, sungguh memperihatinkan.
Sebab kondisi plafon dalam surau pada rusak dan bolong-bolong. Luar surau, senasib dengan kamar mandi, belum diplaster, atau setengah jadi. Tempat wuduk, dari pipa peralon seadanya, dengan beratapkan langit biru. Jelas jika hujan turun, umat Muslim ingin menunaikan ibadah, harus ikhlas berbasah-basahan.
LPSE Kepri menayangkan lelang proyek pembangunan Pelantar Beton Semitan, Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan pada 22 Juni 2021. Proyek berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kepri. Pagu anggaran Rp600 juta. HPS sekitar Rp599 juta. Jumlah peserta lelang sebanyak 50 perusahan.
Dari 50 perusahaan hanya 13 perusahaan memasukan harga penawaran. Rupanya nomor empat terendah sebagai pemenang, yakni CV Tirta Kencana. Perusahaan asal Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat itu, memberi harga penawaran sekitar Rp491 juta atau turun 18 persen.
Peraturan DPRD Kepri Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 142 ayat 1 tertulis, reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun dan untuk satu kali reses dilaksanakan selama delapan hari. Ayat 2, memperhatikan Provinsi Kepri bercirikan kepulauan, masa reses dapat ditambah paling lama enam hari dalam satu kali reses.
Ayat 3, reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota DPRD bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat. Ayat 5, hasil reses masing-masing anggota, dilaporkan
kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna paling lambat 30 hari setelah selesai reses. Ayat 6, dalam reses, anggota DPRD didampingi staf sekretariat DPRD dan pendamping lokal reses anggota DPRD.
Ayat 7, tata cara pelaksanaan reses diatur dalam Keputusan Pimpinan DPRD dengan mengacu pada Keputusan DPRD tentang Standar Operasional Prosedur DPRD. Pasal 143 ayat 1, sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap
anggota DPRD paling lambat tiga hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran mudah diakses.
Ayat 3 huruf a, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD tentang waktu dan tempat kegiatan reses. Huruf b, tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat. Huruf c, dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. Ayat 4, anggota DPRD tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
Pasal 200 ayat 1 huruf a, b dan c, anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah lainnya, hakim pada badan peradilan atau pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Ayat 2, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
Ayat 3, anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi. Pasal 201 ayat 2, anggota DPRD yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 200 ayat 1 dan atau ayat 2 dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Pasal 202 ayat 1, setiap orang, kelompok atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD jika memiliki bukti cukup pada anggota DPRD melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud Pasal 200.
Sementara hingga berita dipublikasi, awak media ini, belum dapat konfirmasi PPTK Proyek Pembangunan Pelantar Beton Semitan, Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan. Berbanding lurus dengan salah seorang anggota DPRD Kepri Dapil Natuna-Anambas, belum diketahui namanya, dan apakah benar dari aspirasinya? (*andi surya)