Rp2,6 Miliar, Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri 2020

0
345
SUASANA konferensi pers (foto Humas Polda Kepri)

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Ditreskrimus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri pada APBD Perubahan 2020. Dengan kerugian negara akibat korupsi dana hibah itu, sekitar Rp2,6 miliar.

Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, ada enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial TR alias WH (44), jenis kelamin pria, pekerjaan PNS Pemerintahan Provinsi Kepri. Inisial MN alias USN alias UCN alias TTR (39), jenis kelamin pria, pekerjaan wiraswasta.

Inisial SPN alias AR (35), jenis kelamin pria, pekerjaan tukang ojek. Inisial AAS (27), jenis kelamin pria, pekerjaan wiraswasta. Inisial MIF alias FLS (33), jenis kelamin pria, pekerjaan wiraswasta. ″Enam tersangka ini mempunyai peran masing-masing,” kata Nugroho melalui keterangan tertulis di kutip Humas Polda Kepri, Senin 11 April 2022.

Kronologis kejadian, sambungnya, berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan, dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, penerima hibah dan Notaris.

″Dari hasil penyidikan, kita temukan perbuatan melawan hukum, dengan dua alat bukti sah. Lalu di dukung hasil audit BPKP Provinsi Kepri pada 4 April 2022. Akibat perbuatan ke enam pelaku itu, negara dirugikan sekitar Rp6,2 miliar,” timpal Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.

Dalam penetapan enam tersangka, menurut Surya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah menyita barang bukti sekitar Rp233 juta, serta sejumlah dokumen. Sebenarnya kasus korupsi dana hibah disidik sekitar Rp20 miliar.

“Karena kasus korupsi dana hibah cukup besar, kita bagi empat kasus. Kasus pertama dana hibah di Dispora Kepri sekitar Rp6,2 miliar. Kasus lainnya akan terus bergulir,” kata Surya sambil menambahkan, ke enam tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor, ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini