Demi Keamanan, PLN Imbau Pelanggan Gunakan Instalasi dan Peralatan Listrik Sesuai SNI

0
597
FOTO istimewa

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan secara rutin mengecek dan merawat instalasi listrik di rumah. Tujuannya, menghindari korsleting listrik dan kebakaran. Disamping itu, pemilik rumah sebaiknya memeriksa instalansi listrik, apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)?

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengakui jika hal ini perlu mendapat perhatian para pelanggan. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas kWh meteran.

“Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi kami mengimbau pelanggan tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listriknya,” kata Doddy melalui keterangan tertulis, Ahad 3 April 2022.

Selain kabel instalasi, sambungnya, peralatan listrik di rumah pun sebaiknya wajib berlabel SNI. Semua ini demi keamanan dan kenyamanan. Perhatikan setiap alat elektronik terbuat dari logam yang mudah berkarat. Jangan sampai membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.

“Bila stop kontak, lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diganti. Cek posisi steker terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas dan pompa listrik. Jangan sampai longgar dan menimbulkan percikan listrik,” saran Doddy.

Peralatan listrik dengan daya listrik bertenaga besar, seperti water heater, AC, pompa air, kulkas, dan lainnya, sebaiknya menggunakan jalur listrik sendiri. Menurutnya, pembagian jalur listrik ini akan membuat kabel listrik tetap awet karena beban arus tidak berlebihan.

Bagi pelanggan ingin melakukan pemasangan instalasi listrik, PLN selalu merekomendasikan pemilik rumah menggunakan Instalatir Listrik yang bertugas membuat gambar dan sekaligus memasangnya. Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabelnya.

“Sehingga apabila ditemukan masalah instalasi listrik di rumah bisa cepat diketahui penyebabnya dan ditangani segera,” pungkas Doddy.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa Lembaga Pemeriksa Instalasi.

Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi. Dengan NIDI dan SLO, pemilik rumah makin yakin dengan keamanan listriknya.

Pelanggan yang ingin memeriksakan instalasi listrik sesuai standar SNI dapat melihat Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi melalui website https://slodjk.esdm.go.id/. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini