
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna telah menganggarkan bantuan sosial (bansos) bagi pasien rujukan tidak mampu. Bansos diberikan berupa biaya transportasi untuk berobat, sekaligus pendampingnya.
“Bansos ini masuk dalam program Bantuan Tidak Terduga atau BTT. Pos anggarannya berada di Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Natuna,” kata Kepala Dinas Kesehatan Natuna Hikmat Aliansyah dihubungi via WhatsApp kemarin.
Permohonan bantuan, sambungnya, dapat dilakukan setelah pasien rujukan pulang berobat. Prosesnya mulai dari pengajuan proposal ke Bupati Natuna, di verifikasi Dinas Kesehatan. Kemudian Dinas Kesehatan akan membuat surat pengantar ke Inspektorat Natuna.
“Inspektorat akan menyurati BPKPAD Natuna setelah menyetujui jumlah bantuan dibayar. Pencairannya, dari keuangan langsung ke rekening bersangkutan atau pasien,” kata Hikmat.
“Penetapan jumlah bantuan mutlak ditangan Inspektorat Natuna. Setelah melihat dan mempertimbangkan proposal diajukan pasien rujukan,” katanya lagi.
Kepala BPKPAD Natuna Suryanto mengatakan, terkait penggunaan dana BTT telah diatur melalui Peraturan Bupati Natuna Nomor 31 tahun 2021, Pasal 3 huruf a, dalam keadaan darurat. Huruf b, dalam keadaan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Huruf c, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Huruf d, bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
“BPKPAD hanya ada dana transfer ke desa dan BTT,” kata Suryanto sambil menambahkan, penjabaran mengenai bansos diatur dalam Pasal 4, merupakan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan pada saat proses penyusunan APBD, yang terjadi pada tahun berjalan.
“Apabila tidak dibantu akan terjadi resiko sosial terhadap korban, seperti korban musibah kebakaran, bencana alam, kapal tenggelam, transportasi berobat beserta satu pendamping bagi pasien rujukan tidak mampu,” pungkasnya. (*red)