Kacabjari Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

0
449
KACABJARI Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap (tengah) saat konferensi pers

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap melalui Tim Penuntut Umum, telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kepulauan Anambas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Pelimpahan ini masuk dalam kegiatan tahap II, yakni Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara dugaan tindak pidana korupsinya.

“Sesuai aturan berlaku, kita serahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah FPK Kepulauan Anambas pada 2020 lalu, berinisial MA dan MI dari Tim Penyidik ke Tim Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa. Tim Penuntut Umum akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Roy melalui keterangan tertulis, Senin 21 Februari 2022.

Sebelumnya, sambung Roy, Tim Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: ND-02/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 pada 5 Januari 2022 atas nama tersangka MA dan Nomor: ND-03/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 pada 5 Januari 2022 atas nama tersangka MI.

Lalu, Tim Penyidik mengirimkan berkas perkara (tahap I) dengan Nomor: ND-12/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 pada 4 Februari 2022 atas nama tersangka MI dan nomor: ND-13/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 pada 4 Februari 2022 atas nama tersangka MA. Langsung Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) dengan Nomor: B-219/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 pada 14 Februari 2022 atas nama tersangka MI dan Nomor: B-220/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 pada 14 Februari 2022 atas nama tersangka MA.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa sejak 21 Februari 2022 hingga 12 Maret 2022,” ungkap Roy.

Karena, menurutnya, kedua tersangka diduga telah melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dengan subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini