NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Tersangka Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna pada 2011 – 2015, antara ada dan tiada? Mengingat lebih lima tahun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan lima tersangkanya, namun hingga kini belum terdengar ditahan serta bergelinding ke meja pengadilan.
Berbagai media massa dari skala lokal hingga nasional mempublikasinya. Tetapi Kejati Kepri tidak bergeming melancarkan aksi. Otomatis lima tersangka di duga telah merugikan keuangan negara atau daerah sekitar Rp7,7 miliar itu, tetap bebas menghirup udara segar.
Lalu, siapa lima oknum telah di tetapkan tersangka oleh Kejati Kepri sejak lima tahun silam, atau tepatnya 31 September 2017? Yaitu, Mantan Bupati Natuna Periode 2006-2011 Raja Amirullah, Bupati Natuna Periode 2011-2016 Ilyas Sabli, Ketua DPRD Natuna Periode 2009-2014 Hadi Candra, Mantan Sekretaris Daerah Natuna Syamsurizon dan Mantan Sekretaris DPRD Natuna Makmur.
“Dugaan korupsi tunjangan perumahan dari pimpinan dan anggota DPRD Natuna masih kita lakukan pendalaman,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Feritas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, dilansir dari batamtoday.com, Kamis 12 April 2018.
Sampai saat ini, menurutnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri masih mengupayakan pengembalian kerugian negara, tidak hanya penegakan hukum. Sebagaimana arahan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. “Pengembalian kerugian negara mutlak di zaman now. Dan kita masih dalami kasusnya,” ucap Feritas.
Sebelumnya diberitakan, Kajati Kepri Yunan Harjaka mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, melibatkan dua mantan bupati, mantan ketua Dewan, mantan sekda dan mantan sekwan bersama Kabag Keuangan DPRD Natuna, telah ditemukannya alat bukti pengalokasian dan pencairan dana Tunjangan Perumahan dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.
Besaran Tunjangan Perumahaan diperoleh, yakni Ketua DPRD Natuna Rp14 juta perbulan, Wakil Ketua DPRD Natuna Rp13 juta perbulan dan anggota DPRD Natuna, masing-masing Rp12 juta perbulan.
Dari penyelidikan dan penyidikan dilakukan, pengalokasian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di APBD Natuna, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sejak 2011-2015, yang dilabeli dengan SK dua Bupati Natuna atas suruhan Ketua DPRD Natuna.
Karena perbuatan itu, seluruh tersangka terjerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (*andi surya)