Damkar PT Timah Tbk Padamkan Api Membakar Kebun Warga Teluk Radang

0
432

KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) PT Timah Tbk segera memadamkan api yang membakar kebun Nasikin, warga Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Selasa 2 Februari kemarin. Tidak berjalan cukup lama, api melahap kebun seluas empat hektar itu, akhirnya berhasil di padamkan.

Kepala Desa Teluk Radang Ngadino menuturkan, saat menerima informasi kebun Nasikin, berlokasi Ujung Baru RT 01/RW 07 Dusun 4 terbakar, ia langsung menghubungi Satuan Damkar PT Timah Tbk.

“Lokasi kebakaran berdekatan rumah penduduk itu, ada lima hektar lahan warga lainnya. Alhamdulillah, api tidak menjalar kemana-mana. Karena berhasil di jinakan Satuan Damkar PT Timah Tbk,” kata Ngadino pada KABARTERKINI.co.id, Kamis 3 Februari 2022.

Tidak lupa, ia berpesan pada warga desanya, jika membuka lahan perkebunan jangan sampai dengan cara membakar. Sebab dampak ditimbulkan sangat membahayakan keselamatan pemukiman penduduk sekitar.

“Bagusnya, saat membuka atau membersihkan kebun dengan cara ditebang, jangan main bakar. Meskipun sistem bakar sangat cepat, tapi selalu membahayakan wilayah sekitar,” kata Ngadino.

Kapolres Karimun AKBP Toni Pantano melalui Kapolsek Kuta, Kuba dan Belat Sasmintoro ditempat terpisah mengapresiasi kepada PT Timah Tbk yang dengan cepat merespon permintaan dari masyarakat. Sehingga api bisa dipadamkan tidak berselang lama.

“Saya ingatkan, jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar,” pungkasnya. (*iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini