JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara pada dana BLBI. Dalam penagihan, Satgas berhasil mensita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan ke negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset berupa pengamanan dan penguasaan fisik yang dimiliki obligor atau debitur dana BLBI. Hasil pengamanan dan penguasaan, aset negara berhasil di sita senilai Rp5,9 triliun.
“Kita berupaya mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi secara masif. Selama 2021, kita telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi,” kata Sigit melalui keterangan tertulis, Kamis 27 Januari 2022.
Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, sambungnya, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang 2021. Jumlah ini meningkat 18,5 persen dibanding 2020.
“Kita tidak hanya melakukan upaya penindakan, tapi juga upaya pencegahan. Dengan cara melakukan perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia,” tegas Sigit.
Sebab, menurut mantan Kabareskrim Polri itu, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, kita telah merekrut 44 mantan pegawai KPK. Mereka dipertugaskan dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” ungkap Sigit.
Disisi lain, mantan Kapolda Banten ini menambahkan, sepanjang 2021, Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa illegal loging, 350 illegal mining dan 35 kasus illegal fishing. Total kasus diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus.
“Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia. Karena akibat kerusakan hutan lindung bisa menyebabkan bencana alam,” pungkasnya. (*andi surya)