kabarterkini.co.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu Dewan Pengawas. Sebab, sebagai lembaga negara, termasuk Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang bekerja dalam prinsip saling mengawasi. Sedangkan keberadaan Dewan Pengawas untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Presiden saja diawasi, diperiksa BPK, dan diawasi DPR. Jadi kalau KPK ada Dewan Pengawas, saya kira wajar. Dalam proses tata kelola di lembaga negara,” ujarnya saat menyampaikan sikap pemerintah terkait usulan revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari Biro Pers, Media dan Informasi Setpres, Jumat 11 September 2019.
Meski demikian, Jokowi memberikan catatan tersendiri soal Dewan Pengawas diusulkan DPR itu. “Anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif,” tegasnya.
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas, saran Jokowi, harus dilakukan Presiden. Setelah sebelumnya dilaksanakan penjaringan anggota melalui panitia seleksi.
Adapun terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi pembahasan dalam usulan DPR, Jokowi setuju untuk menjamin prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam upaya penegakan hukum.
Namun, Jokowi berbeda pandangan dengan DPR, tentang batas waktu maksimal SP3. Usulan DPR sebelumnya satu tahun, sebaiknya dua tahun. Hal itu dilakukan untuk memberikan waktu lebih memadai bagi KPK. Yang penting, kata Jokowi, “Ada kewenangan KPK ingin menggunakan SP3 atau tidak.”
Sementara terkait status pegawai KPK, Presiden memandang KPK sebagai lembaga negara beranggotakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kebijakan sama berlaku bagi lembaga lain, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu.
“Tapi dalam implementasi, saya tekankan, perlu masa transisi memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentu akan mengikuti proses transisi menjadi ASN,” pungkasnya. (red)