Kode Perilaku Perusahaan

KODE PERILAKU PERUSAHAAN


Redaksi/Tata Usaha: Ruko Jalan Sihotang, Samping SPBU Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

  1. Wartawan Media Siber kabarterkini.co.id dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas Id Card (Kartu Pers), serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan Media Siber kabarterkini.co.id wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Wartawan Media Siber kabarterkini.co.id wajib mentaati Kode Etik Perusahaan.
  4. Wartawan Media Siber kabarterkini.co.id dilarang menerima suap (amplop), serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
  5. Wartawan Media Siber kabarterkini.co.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
  6. Wartawan kabarterkini.co.id menerima permintaan ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel telah diterbitkan redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  7. Wartawan Media Siber kabarterkini.co.id wajib mematuhi hukum berlaku di wilayahnya bertugas.
  8. Bagi Narasumber merasa kejanggalan dari identitas wartawan kabarterkini.co.id, atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi redaksi kabarterkini.co.id melalui email, atau hubungi ke kontak redaksi 08126162442/email: redaksikabarterkini04@gmail.com atau andisurya04@gmail.com.
  9. Wartawan Media Siber kabarterkini.co.id yang dilaporkan/diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan/atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin/persetujuan pemimpin redaksi.

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran Redaksi Media Siber kabarterkini.co.id, atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ditetapkan di : Natuna
Ranai,  10 Juni 2021

 

Andy Surya
Pemimpin Perusahaan