Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Jemaja, Kapolres: Generasi Muda Harus Jauhi Barang Haram Itu

0
619

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Kecamatan Jemaja, Jumat 18 Desember kemarin. Dari hasil penangkapan, ditemukan barang haram itu, sekitar 2.195 gram.

“Dua pelaku berinisial A dan J. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Satu pelaku ditangkap di penginapan, satu pelaku di rumahnya. Lokasi tetap di Kecamatan Jemaja,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafruddin Semidang Sakti saat konferensi pers di markasnya, Senin 20 Desember 2021.

Namun, sambungnya, penangkapan dua pelaku tindak pidana narkoba ini, belum final. Karena hasil pengembangan, masih ada satu pelaku berinisial B dalam pengejaran personelnya.

“Dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, saya tidak main-main. Siapa pun ingin merusak generasi muda kabupaten perbatasan ini dengan batang haram itu, akan saya tangkap,” tegas Syafruddin.

Sementara, dengan ditangkapnya dua pelaku tindak pidana narkoba, menurut perwira Kepolisian melati dua emas itu, dikenai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan acaman 6 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Kini barang bukti narkoba telah kita amankan. Sekali lagi, saya imbau masyarakat, terutama generasi muda jauhkan narkoba, apapun jenisnya. Mengingat barang haram itu, tidak bermanfaat dan bisa merusak masa depan,” pungkasnya. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini