LINGGA, KABARTERKINI.co.id – Polsek Daik Lingga mengamankan tiga pelaku pencurian kabel optik PLN Lingga. Kini ketiga pelaku, yakni MS alias JN (31), IIN (19) dan ABD (24), ditahan di sel Polsek Daik Lingga.
“Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/04/XII/2021/Kepri/Res.Lingga/Polsek Daik Lingga pada 3 Desember 2021,” kata Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kapolsek Daik Lingga Iptu Idris saat konferensi pers di kantornya, Senin 6 Desember 2021.
Dalam laporan, sambung Idris, PLN Lingga kehilangan kabel optik merek NYY 150 dan NYY 70 sepanjang 50,65 meter. Kabel itu terpasang di travo di Jalan Tanjung Awak, RT 01/RW 03 Dusun 2, Desa Sekanah, Kecamatan Lingga Utara.
Atas laporan itu, Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Daik Lingga dipimpin Brigadir Yosman Simangunsong segera melakukan penyelidikan dilapangan. Dari penyelidikan ditemukan para pelakunya berisinial MS alias JN, IIN dan ABD.
“Para pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Dusun Lundang, Desa Sekanah. Rencananya, kabel di curi mereka akan dijual,” papar Idris tampak didampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Brigadir Yosman Simangunsong dan personel Sihumas Polres Lingga Bripda Deky.
Sementara, menurutnya, hasil pencurian atau barang bukti berupa kabel optik merek NYY 150 dan NYY 70 sepanjang 50,65 meter. Lalu, 3 buah vios 660 V, 1 buah elbow besi, dan 1 buah elbow plastik. Total harga mencapai Rp10.827.500.
“Terhadap pelaku MS alias JN, IIN dan ABD di tersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancamannya, tujuh tahun penjara,” pungkas Idris. (*djoni)