Bejat, Bapak Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur

0
599
KAPOLRES Natuna AKBP Ike Krisnadian saat konferensi pers

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bunga -nama disamarkan- jelas bakal hancur masa depannya. Karena gadis kecil usia 10 tahun tinggal di sekitaran Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur itu, dicabuli bapak kandungnya. Rupanya kejadian ini telah lama berlangsung, ketika Bunga masih sekolah di Taman Kanak-Kanak.

“Dugaan kasus persetubuhan terhadap korban atas laporan dari ibunya, JS (31). Pelaku AH (42) merupakan bapak kandung korban. Namun JS dan AH sudah lama berpisah,” kata Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian saat konferensi pers di markasnya, Jalan Adam Malik, Kelurahan Bandarsyah, Kamis 4 November 2021.

Kronologis kejadian, sambung perwira Kepolisian melati dua emas itu, di rumah tempat tinggal korban dan ibunya di Kelurahan Bandarsyah, Sabtu 30 Oktober 2021, sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Kemudian, pelaku mendatangi rumahnya. Dengan leluasa membawa korban ke dalam kamar. Didalam kamar itu, korban melakukan perbuatan bejatnya. Adik korban saat itu berada di ruang tamu sedang main ponsel. Seusai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu pergi.

“Ketika ibunya pulang ke rumah, korban memeluk, merangkul dan menangis. Sambil menceritakan kejadian menimpa dirinya, dilakukan pelaku notabene bapak kandungnya,” kata Ike saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara.

Dari keterangan ibu korban, menurut Ike, sebelumnya korban sering mengeluh sakit dibagian kewanitaan. Namun ibu korban sedikitpun tidak mencurigai atas masalah menimpa anaknya. Bahkan ibu korban menganggap sakit biasa.

“Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh, sejak anak kandungnya duduk di bangku Taman Kanak-Kanak, atau sejak 2016 silam. Selama ini korban tidak berani mengungkapkannya karena takut,” ungkap Ike.

Atas perbuatannya, pelaku ditersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*zani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini