Kasus Penghinaan di Medsos, Kacabjari Natuna di Tarempa Terapkan Keadilan Restoratif

0
577
KACABJARI Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap (tengah) menerapkan Restorative Justice pada kasus penghinaan di medsos antara tersangka dan korban

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menerapkan Restorative Justice pada kasus penghinaan di media sosial, antara tersangka H dengan korban AH. Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan, antara korban dan terdakwa dan melibatkan perwakilan masyarakat.

“Terus terang, kasus penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan tersangka H sudah lengkap atau P21,” kata Roy dalam konferensi pers di kantornya, Senin 13 September 2021. “Tapi sebelum dilimpahkan berkasnya ke pengadilan, kita upayakan menerapkan Restorative Justice.”

Sebab, sambungnya, upaya perdamaian syarat-syaratnya terpenuhi sesuai Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice. Jadi penyelesaian perkara tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik ini dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga
pelaku atau korban dan pihak lainnya.

“Rupanya kebijakan kita terapkan, pelaku atau tersangka setuju kasusnya melalui proses perdamaian,” kata Roy. “Dalam proses ini dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Perdamaian ditandatangani kedua belas pihak.”

Dalam proses perdamaian, menurutnya, tersangka meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban. Jadi kasus ini selesai, berkasnya tidak dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka sangat menyesali atas perbuatannya menghina korban di medsos,” kata Roy. “Dihadapan korban dan keluarganya, serta disaksikan sejumlah pihak yang hadir, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya itu.” (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini