Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan

0
438

TULUNGAGUNG.KABARTERKINI.co.id – Tim Khusus Macan Agung Polres Tulungagung berhasil memburu dua pelaku penggelapan satu unit kendaraan roda empat, merek ISUZU elf. Keduanya ditangkap di wilayah berbeda.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku. Para pelaku ditangkap karena menggelapkan satu unit kendaraan jenis ISUZU elf.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim mulai pemeriksaan korban dan saksi-saksi,” kata Nenny pada sejumlah awak media, Sabtu 11 September 2021. “Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di pimpim Ipda Ziko Bintang Yanottama bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di dua wilayah.”

Kronologis penangkapan, sambungnya, diawali pada Selasa 7 September 2021, Timsus Macan Agung Polres Tulungagung didukung Timsus Aligator Resmob Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengamankan pelaku berinisial PTB di rumah saudaranya diwilayah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Dari keterangan pelaku yang sempat bersembunyi di wilayah Kalimantan tersebut,” ungkap Nenny. “Kendaraan ISUZU Elf warna kuning Nopol AG 7951 S sudah digadaikan diwilayah Kabupaten Sampang, Madura.”

Keesokan hari, lanjut Nenny, pada Rabu 8 September 2021, Timsus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di dukung Timsus Dhemit Resmob Polres Sampang berhasil mengamankan penadah berinisial ME.

“Saat melakukan penangkapan terhadap ME, tim berhasil mengamankan kendaraan yang dijual PTB dirumahnya,” kata Nenny. “Namun plat nomor kendaraan sudah diganti.”

Modus operandi dilakukan pelaku PTB, menurut perwira Kepolisian balok dua emas itu, dengan cara berpura–pura menyewa atau rental kendaraan. Pelaku mencari sasaran kendaraan siap rental tanpa sopir.

“Ketika Pelaku mendapatkan sasaran, lalu berpura-pura mencarter kendaraan sambil menunjukan identitasnya,” urai Nenny. “Pelaku menyewa kedaraan milik Norhadi, alamat Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis 19 September 2021.”

Setelah berhasil menyewa kendaraan, pelaku menggadaikan kendaraan ke ME di wilayah Sampang Madura. Jadi dari hasil penangkapan keduanya, di amankan barang bukti, satu unit R4 ISUZU Elf warna kuning Nopol AG 7951 S, satu unit ponsel Samsung poliponik putih, satu unit Samsung android hitam dan satu lembar KTP pelaku.

“Kedua pelaku saat ini menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung,” tegas Nenny. “PTB dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP,  sedangkan ME sebagai penadah di kenakan Pasal 480 KUHP.” (*agus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini