Ada 100 Pengusaha Budidaya Sarang Burung Walet Belum Dipungut Pajaknya

0
725
SARANG burung walet (foto ilustrasi)

NATUNA, KABARTERKINI.co.id -“Kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, norma standar prosedur dan kriteria ditetapkan pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna Indra Joni.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2001, sambungnya, merupakan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Jadi beberapa pengusaha sarang burung walet di Natuna datang mengurus perubahan surat izin usahanya.

“Pengelola usaha sarang burung walet ada dua jenis, pertama bersifat alami dan kedua yang ada dirumah-rumah pelaku usaha itu sendiri,” papar Indra saat ditemui KABARTERKINI.co id di ruang kerjanya, Jalan Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng, Ranai, Kamis 19 Agustus 2021.

Yang alami, menurutnya, seperti sarang berada di goa-goa atau hutan. Yang seperti ini mengurus surat izinnya melalui provinsi. Sedangkan sarang dirumah-rumah, merupakan kewenangan kabupaten memfasilitasi surat izin usahanya.

“Tapi sangat kita sayangkan, sekitar 100 pengusaha budidaya sarang burung walet di Natuna, hingga saat ini belum pernah dipungut pajaknya,” kata Indra.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Natuna Ahmad Sofyan berita sebelumnya membenarkan, ada sekitar 100 usaha budidaya sarang burung walet di Natuna. Namun hingga kini belum pernah di pungut pajaknya.

“Terus terang, kita belum bisa memungut pajak sarang burung walet. Sebab belum satupun usaha itu punya izin,” kata Sofyan pada sejumlah awak media di kantornya, Rabu 8 Agustus 2021.

Namun, pihaknya telah menyusun draf, supaya melakukan pemungutan pajak sarang burung walet. Dengan menyusul telah disetujuinya Perda Pajak oleh DPRD Natuna.

“Yang penting sekarang kita sudah melangkah maju. Agar kedepan dapat pungut pajaknya. Dengan telah disahkan Perdanya,” ungkap Ahmad.

Sementara, berdasarkan aturan retribusi pajak, sarang burung walet 10 persen dari harga jual. Tapi sarang burung walet itu punya kualitas atau kelasnya. “Nah dihitung dari harga jual, pajaknya kita pungut,” pungkasnya. (*zani)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini