Sambut Kemerdekaan, Satresnarkoba Polres Narkoba Ungkap Kasus Narkoba

0
549

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kapolresa Natuna AKBP Ike Krisnadian mengapresiasi atas kinerja Satresnarkoba, telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba). Sehingga generasi muda Indonesia, khusus Natuna dapat terselamatkan dari barang haram itu.

“Menyambut Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan RI besok, semoga Indonesia terbebas dari narkoba,” harap Ike saat menggelar konsferensi pers di Gedung Satintelkam Markas Polres Natuna, Jalan Adam Malik, Ranai, Senin 16 Agustus 2021. “Meski pun kasus diungkap Satresnarkoba bukan tergolong besar, tapi telah menyelamatkan anak bangsa kabupaten perbatasan ini dari jeratan barang haram itu.”

Kronologis kejadian personel Satnarkoba Polres Natuna mengungkap kasus narkoba, sambungnya, bermula dari informasi masyarakat, ada seseorang diduga pemakai serta menyimpan narkotika jenis sabu. Sehingga Kasat Resnarkoba Polres Natuna Iptu Benny Syahrizal bersama personelnya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan cukup lama, pelaku terpantau sedang berada di Jalan Puak, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa sore 10 Agustus 2021. Lalu, pelaku disergap dan digeledah, termasuk kendaraan roda duanya. Dari penggeledahan dibawah jok motor didapati satu bungkus plastik, didalamnya terdapat dua paket plastik bening diduga isinya narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram.

Hasil pengembangan, ditemui dirumah pelaku, di Batu Kapal, di kecamatan yang sama, narkotika jenis sabu seberat 2,64 gram. Jadi total keseluruhan 3,17 gram. Untuk sementara, pelaku masih tunggal. Namun akan terus dikembangkan, sehingga kasus ini terang benderang.

“Pelaku berinisial JLP alias H, usia 54 tahun, alamat Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur,” tegas Ike. “Atas kasus ini, barang bukti berhasil diamankan, narkotika jenis sabu seberat 3,17 gram, satu unit kendaraan roda dua, satu tas wanita dan satu unit ponsel.”

Sementara, menurut perwira Kepolisian melati dua emas itu, pelaku dikenai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 Junto 114, dengan hukuman minimal 4 tahun, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Natuna Iptu Benny Syahrizal pada awak media memaparkan, pelaku baru sekitar lima bulan mencoba menjalani bisnis haram ini. Jadi selama lima bulan, ia masih sebagai pemakai, dan belum sempat mengedar.

“Sebelum tertangkap, pelaku memang berniat ingin menjual narkotika jenis sabu ini,” kata Benny. “Namun belum sempat mengedar, pelaku di tangkap Satresnarkoba Polres Natuna,” katanya lagi, sambil menambahkan, dari Januari hingga Agustus 2021, sudah tiga kasus narkoba diungkap pihaknya. (*zaki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini