NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bupati Natuna Wan Siswandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021, salah satu poin tentang satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Yang dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kecuali, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik perkelas.
Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33 persen. Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik perkelas.
Surat Edaran Bupati Natuna itu, berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020, tentang Penetapan Bencana Nonalam Covid-19.
Diperkuat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/5184/SJ, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Keputusan Bupati Natuna Nomor 209 Tahun 2021, tentang Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Natuna.
Dengan memperhatikan Instruksi Mendagri RI Nomor 32 Tahun 2021
tentang PPKM Level 3, Level 2
dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan.
Sementara hasil keputusan rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Natuna tentang pelaksanaan PPKM, antara lain, memberlakukan Surat Edaran Bupati Natuna dengan ketentuan, melaksanakan belajar di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan belajar jarak jauh.
Berdasarkan keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. (*zani)