KKP Tangkap Dua KIA Illegal Fishing di Selat Malaka dan Laut Sulawesi

0
453
KIA berbendera Malaysia saat dilakukan pengejaran

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia tetap komitmen dalam memerangi aksi penangkapan ikan dengan cara melanggar hukum atau illegal fishing. Dengan pembuktian dua hari terakhir, Kapal Pengawas Perikanan KKP berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan Filipina sedang mencuri ikan di kawasan landasan kontinen Perairan Indonesia.

“KIA berbendera Malaysia diamankan di perairan Selat Malaka pada Selasa 22 Juni 2021. Sedangkan KIA berbendera Philipina ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Sulawesi pada Kamis 24 Juni 2021,” ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP RI Antam Novambar, Jumat 25 Juni 2021.

Sementara, sambung Antam, KIA berbendera Malaysia, bernama KM SLFA 5269 saat ditangkap sempat mengelabui aparat KKP Hiu 03. Dengan cara menjatuhkan barang bukti ke laut. KIA berbendera Filipina, bernama FB.ca YAYA-3 ditangkap KP Orca 04.

“Penangkapan KM SLFA 5269 cukup menantang dan berbahaya. Kali ini pelaku berusaha menghilangkan barang bukti pada saat dilakukan pengejaran oleh aparat,” timpal Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP RI Ipung Nugroho Saksono.

“Mereka ini cerdik. Diduga dari empat buah jaring mereka gunakan sebagai alat tangkap, tiga di antaranya dijatuhkan ke laut pada saat kami kejar,” terangnya lagi.

Selain menghilangkan barang bukti, sambung Ipung, aksi ini sengaja mereka lakukan untuk menghentikan pengejaran aparat. Memang tidak sedikit kasus di mana propeler kapal pengawas terlilit jaring yang sengaja dijatuhkan para pelaku pada saat pengejaran.

“Aparat kami telah terlatih dalam menghadapi beragam modus operandi dilakukan pelaku. Jadi KM. SLFA 5269 berhasil diamankan empat awak kapal, terdiri dari dua WN Malaysia dan dua WN Indonesia. FB.ca Yaya-3 berhasil diamankan lima awak kapal, seluruhnya WN Filipina,” ungkap Ipung.

Para pelaku saat ini, menurutnya, sedang dimintai keterangan di Pangkalan PSDKP Batam dan Bitung. Dengan penangkapan dua KIA pelaku illegal fishing ini, KKP telah menangkap 119 kapal selama 2021, terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 41 KIA mencuri ikan (12 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam).

Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.(*sonang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini