
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Gaji ke-13 PNS bakal cair Juni mendatang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, penerima gaji ke-13, yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan dan lainnya.
“Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu 1 Juni 2021,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB RI Mohammad Averrouce dilansir dari detik.com, Senin 24 Mei 2021.
Untuk besaran, sambung Averrouce, seperti pada 2020. Jadi gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan, gaji pokok dan tunjangan melekat, yakni tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan gaji ke-13.
Berikut rincian gaji ke-13 akan cair Juni 2021:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
1. Ketua/kepala atau dengan sebutan lain, sebesar Rp9.592.000.
2. Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, sebesar Rp8.793.000.
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain, sebesar Rp7.993.000.
4. Anggota, sebesar Rp7.993.000.
PNS Pejabat Eselon:
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp9.592.000.
2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp7.342.000.
3. Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp5.352.000.
4. Eselon IV/Jabatan Pengawas sebesar Rp5.242.000.
PNS/ASN dengan Jenjang Pendidikan:
A. Pendidikan SD/SMP/Sederajat.
1. Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp2.235.000.
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun sebesar Rp2.569.000.
3. Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp2.971.000.
B. Pendidikan SMA/D1/Sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp2.734.000.
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun sebesar Rp3.154.000.
3. Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp3.738.000.
C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp2.963.000.
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun sebesar Rp3.411.000.
4. Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.046.000.
D. Pendidikan S1/D1V/Sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp3.489.000.
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun sebesar Rp4.043.000.
3. Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.765.000.
E. Pendidikan S2/S3/Sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp3.713.000.
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun sebesar Rp4.306.000.
3. Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5.110.000.
(*red)