Lanal Batam Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster ke Singapura

0
433
TIM Lanal Batam saat mengamankan dua pelaku (tengah)

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Lanal Batam berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster di perairan Pulau Serapat, Kecamatan Belakang Padang, kemarin. Dalam penyeludupan dengan modus baru itu, berhasil diamankan dua orang pelaku.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti, baby lobster dikemas dalam 1 box fiber ikan dan dua pelaku. Dalam box fiber ikan ini, berisikan 55 kantong plastik baby lobster,” kata Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri melalui keterangan tertulis, Jumat 21 Mei 2021.

Kronologis kejadian penangkapan, menurut Sumantri, berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi ini, ia perintahkan Tim Lanal Batam, unsur Operasi dan Intel segera memantau kelapangan. Akhirnya dari pemantauan, terlihat sebuah boat melintas kearah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat.

Tim Lanal langsung melakukan pengejaran. Saat proses pengejaran, salah seorang ABK speedboat membuang 1 box fiber ikan ke laut. Selanjutnya mereka melaju kearah kelong dipenuhi terumbu karang. Karena jarak pandang terbatas, Tim Lanal memutuskan kembali ke lokasi pembuangan box fiber ikan.

“Box fiber ikan dapat kita temui. Yang berisikan 55 kantong plastik baby lobster. Lalu, Tim melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, berhasil diamankan dua pelaku masing-masing berinisial A,” papar Sumantri.

Dalam penyelundupan ini, sambungnya, termasuk modus baru. Sebab pelaku tidak menggunakan box sterofoam saat membawa baby lobster, melainkan box fiber ikan. Apalagi pengemasan berbeda dari biasanya.

Karena pelaku mengemas dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering. Jadi baby lobster cukup diletak atas kapas lembab sebelum dimasukan kedalam kantok plastik.

“Tadi, baby lobster telah kami serahkan ke Tim KKP di Kantor Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam. Sedangkan dua pelaku masih kita amankan di Markas Lanal Batam,” ungkap Sumantri.

Dari hasil hitungan Tim KKP terhadap baby lobster diamankan, dengan rincian, baby lobster jenis pasir sebanyak 54 kantong plastik x 750 ekor = 40.500 ekor. Jumlah 40.500 ekor x Rp100.000 = Rp4.050.000.000 atau empat milyar lima puluh juta rupiah.

Jenis mutiara 1 kantong plastik, berisi 178 ekor x Rp150.000 = Rp26.700.000 atau dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah. Akibat penyeludupan itu, kerugian negara ditaksir sebesar Rp4.076.700.000 atau empat miliar tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu.

Terhadap para pelaku di tersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 31 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (panulirus spp), Kepiting (scylla spp) dan Rajungan (portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 atau satu miliar lima ratus juta rupiah. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini