Wakil Bupati Asahan Serahkan SK Pengangkatan Tenaga PPPK

0
471
WAKIL Bupati Asahan saat menyerahkan SK secara simbolis pada seorang PPPK

ASAHAN, KABARTERKINI.co.id – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan 140 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan SK berlangsung di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jum’at 21 Mei 2021.

“Saya berharap kepada para PPPK yang dilantik, agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dengan dedikasi tinggi,” kata Taufik.

PPPK, menurutnya, harus dapat mengutamakan profesionalisme dalam bekerja, memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, serta miliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab.

“Saya minta pada tenaga PPPK, harus loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing-masing. Tingkatkan etos kerja, karena dukungan diberikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat dan hindari berbagai godaan negatif,” kata Taufik.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK, sambungnya, akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja nantinya. Perjanjian kerja itu dapat diperpanjang paling lama 5 tahun dan untuk tahun pertama kontrak kerjanya dibuat dalam 1 tahun.

“PPPK tidak diperkenankan mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerja telah ditentukan dengan alasan apapun. Karena saudara dikontrak kerjakan sesuai database BKN,” papar Taufik sembari mengingatkan kepada para PPPK untuk tidak mencari dukungan atau backing dari luar agar dapat pindah dari unit kerja lain.

Kepala BKD Asahan Nazaruddin dalam laporan sebelumnya mengatakan, tujuan pengangkatan tenaga PPPK untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen kepegawaian negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang Pengadaan Tahap I Tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.

Proses pelaksanaan pengadaan PPPK ini sudah dimulai sejak Februari 2019, dengan jumlah pendaftar sebanyak 201 orang. Setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara, sebanyak 141 orang dinyatakan lulus seleksi. Dari sebanyak 141 orang tersebut 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia.

“Tenaga PPPK yang berjumlah sebanyak 140 orang ini, terdiri dari tenaga guru sebanyak 79 orang dan tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 61 orang. Dari sisi usia, tenaga guru tertua 53 tahun 2 orang, dan termuda 35 tahun 1 orang. Sedangkan tenaga penyuluh pertanian usia tertua 57 tahun 7 bulan 1 orang dan usia termuda 35 tahun 1 orang,” pungkasnya. (*syahroel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini