ASAHAN, KABARTERKINI.co.id – Satpol PP Asahan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputar Kota Kisaran, sekaligus memberi imbauan kepada para pelaku usaha warung, cafe, resto serta karaoke yang menimbulkan keramaian, agar patuhi prokes atau protokol kesehatan.
Sekretaris Satpol-PP Asahan M. Noor mengatakan, penertiban dan penerapan prokes ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 25 Tahun 2020.
“Jadi, jika pelaku usaha tidak tertib dan tidak menerapkan prokes, maka kami akan menindak tegas sesuai aturan berlaku,” pungkas M. Nur di Taman Mantri Ma’zdijat, Selasa malam 11 Mei 2021.
Robby Rizky Bangun, pemilik Senja Cafe mengapresiasi kegiatan dilaksanakan Satpol PP Asahan. Sebagai pemilik usaha, ia akan mematuhi dan menerapkan prokes, demi mencegah wabah Covid-19.(*syahroel)