Kembangkan Potensi Desa, Kemendagri: Perlu Punya Aturan Khusus

0
688
KEPALA Bidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Dirjen Pembinaan Desa Kemendagri RI Amanah Asri

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kepala Bidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Dirjen Pembinaan Desa Kemendagri RI Amanah Asri menuturkan, seluruh desa di Kepulauan Anambas wajib memiliki aturan khusus dalam menggerakan roda pembangunan kebudayaan dan pariwisata. Agar kedepan bisa mandiri dalam menyelenggarakan pemerintahan desanya.

“Ketika mempunyai aturan atau payung hukum khusus, pemerintahan desa dapat mengembangkan potensinya,” kata Amanah saat menjadi narasumber pada acara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa di ruang rapat Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Jalan Pasir Peti, Senin 22 Maret 2021. “Aturan khusus tentang kebudayaan, pariwisata dan lainnya.”

Penetapan Desa Wisata atau Geopark, menurutnya, harus didukung produk hukum, yaitu Peraturan Desa. Tujuannya untuk memaksimalkan potensi dimiliki desanya, dengan penataan teratur dan terukur. Sehingga dalam melaksanakan kegiatan lebih maksimal.

“Produk hukum dibuat harus benar-benar dipahami aparatur desa,” kata Amanah. “Sehingga dalam mengelola, membina dan mengembangkan desanya sejalan dengan aturan.”

BUPATI Kepulauan Anamnas Abdul Haris saat diwawancara sejumlah awak media usai acara

Tidak lupa, ia meminta masyarakat desa turut mendukung. Karena tanpa peran masyarakat, kegiatan dilaksanakan suatu pemerintahan tidak akan mampu berkembang, apalagi tentang pembangunan bidang pariwisata.

“Tempat wisata akan dibangun harus kondusif dan bebas sampah,” ungkap Amanah. “Jelas perlu dukungan seluruh elemen masyarakat menyukseskan suasana itu.”

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris berterimakasih atas saran atau masukan Kepala Bidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Dirjen Pembinaan Desa Kemendagri RI Amanah Asri. Dengan saran atau masukan ini, pihaknya akan siap melaksanakannya.

“Saya berharap pemerintahan desa segera membuat produk atau aturan khusus ini,” kata Haris. “Sehingga program kerja membangun desanya menjadi Desa Wisata segera terwujud dan sesuai aturan hukum.” (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini