BATAM, KABARTERKINI.co.id – Walikota Batam Muhammad Rudi membuka secara resmi sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sosialisasi berlangsung di Nagoya Hill Hotel, Kamis 11 Februari 2021.
Dengan adanya sosialiasi ini, para importir maupun eksportir di Batam memahami regulasi terbaru. Sebuah regulasi tidak mempersulit para pengusaha, melainkan demi menjaga agar penyakit atau wabah hewan dan tumbuhan tidak masuk ke Indonesia, khususnya Batam.
“Apapun masuk ke Batam dan keluar dari Batam betul-betul bersih dan bebas dari penyakit,” ujar Rudi usai membuka secara resmi sosialisasi digelar Kementerian Pertanian tersebut.
Jadi ia meminta, para pengusaha mematuhi aturan yang ada agar tidak terjadi hal negatif dikemudian hari. Rudi optimistis dengan adanya aturan ini, semua akan tertata. Produk masuk maupun keluar akan lebih sehat.
“Perlu diingat, kalau nanti terjadi kesalahan, untuk meluruskannya lagi akan sangat susah. Ada nanti makanan atau tumbuhan berpenyakit, jika sudah masuk, isunya akan beredar. Sehingga pencegahan lebih baik,” ujarnya.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam Joni Anwar mengatakan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992. Aturan ini sebagai upaya pemerintah mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan maupun tumbuhan.
“Undang-Undang ini baru mengatur dan mengakomodir perubahan laju arus perdagangan antar negara. Aturannya harus disosialisasikan awal 2020, tapi karena pandemi Covid-19 disosialisasikan awal 2021,” ujar Joni.
Menurutnya, penting sosialisasi aturan ini di Batam. Pasalnya, Batam adalah salah satu wilayah memiliki topografi dan dekat dengan Singapura dan Malaysia. Wilayah dekat dengan negara tetangga, punya potensi masuknya hama hewan.
“Sinergi sangat kita perlukan. Kami berharap kerjasama antar instansi, agar aturan ini dapat dijalani dan dilakukan bersama-sama,” kata dia.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanian, Karsad mengatakan, sosialisasi ini sudah digelar disejumlah daerah di Indonesia. Untuk awal 2021, baru Batam, dan bakal menyusul daerah lain di Kepri.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah mampu mencegah masuknya hama penyakit. Ia mengungkapkan, ada 121 jenis hama penyakit perlu dicegah dan hampir 700 organisme pengganggu tumbuhan.
“Setiap pesisirnya di Batam berpotensi masuk, lewat jalur ilegal. Itu tantangan alam. Mencegah atau Karantina tidak bisa sendiri, melainkan perlu dukungan seluruh pihak berkompeten,” pungkasnya. (*simanungkalit/mcb)