Fasilitasi Kemitraan Investor Besar dengan UMKM, BKPM Gandeng Hipmi

0
527
TANDA tangan Nota Kesepahaman

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan Nota Kesepahaman tentang Kerjasama di Bidang Penanaman Modal dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Penandatanganan berlangsung di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu sore 10 Februari 2021.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, mengapresiasi terlaksananya Nota Kesepahaman dengan HIPMI. Poin penting dalam Nota Kesepahaman ini, antara lain, pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.

“Kita bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Jadi kita akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam mengurus perizinan investasi,” ungkap Bahlil.

Jika ada Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah tidak mengurus investasi dengan baik, maka sanksi diberikan sampai dengan penahanan anggarannya. Apalagi saat ini setiap investasi akan memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaan ke pengusaha daerah. Selanjutnya BKPM akan membentuk Tim Independen, untuk menghindari terjadinya nepotisme.

“Saya berharap HIPMI mendukung pengusaha yang benar. Jangan bisnisnya tidak jelas. Harus berkolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silahkan dipakai. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara,” tegas Bahlil yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI Periode 2015-2019 itu.

Investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, di mana konsumsi menjadi komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, yaitu 57-60%, sedangkan investasi sebesar 30%. Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.

“Demi mempercepat investasi, BKPM akan membangun satu strategi. Kita harus menjemput bola serta mempercepat pemberian izin usaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara, melainkan negara mengatur pengusaha. Tetapi negara tidak boleh semena-mena. Karena pengusaha adalah pahlawan pencipta lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara,” ujar Bahlil.

Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming mengucapkan terimakasih kepada Kepala BKPM atas kerjasamanya. Kolaborasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) terkait bagaimana investor asing dapat bekerjasama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal ini menjadi energi baru bagi peningkatan pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Jangan sampai pengusaha asing mempunyai kekuatan ekonomi hebat di Indonesia, karena memiliki seluruh fasilitas dari hulu sampai hilir.

“Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor asing. Hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM agar kerjasama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah. Bersinergi dan saling menguntungkan demi menuju ekonomi Indonesia lebih baik lagi,” pungkas Maming. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini